Kota  

Ujian Terbuka Promosi Doktor Rita Susanti, Satu-satunya Srikandi dari Kejati Sumsel

Rita Susanti merupakan mahasiswa program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila.

Monevonline.com, Bandar Lampung – Rita Susanti, Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) akan melaksanakan Ujian Terbuka Promosi Doktor di ruang Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, besok (Jumat,25/8/2023).

Rita Susanti merupakan mahasiswa program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila ini akan menyampaikan Disertasinya yang berjudul “Konstruksi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyimpangan Korupsi Terhadap Dana Desa”.

Dalam sidang terbuka besok, Rita yang merupakan satu-satunya Srikandi Eselon 3 di Sumsel ini akan diuji oleh penguji dari eksternal dan internal.

Bertindak sebagai Ketua Penguji Prof. Dr. Ir.Lusmeilia Afriani, D.E.A.,I.P.M., Sekretaris/penguji Prof. Dr. Muhammad Akib SH., M. Hum.

Sedangkan anggota penguji yakni Dr. Asri Agung Putra, S.H. MH (penguji eksternal). Asri Agung merupakan Staf Ahli Jaksa Agung yang juga Ketua IKA Unila.

Sementara penguji internal yakni Dr. M. Fakih, SH. M.S; Prof. Dr. Maroni SH. M. Hum; Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, SH. MH; Dr. Erna Dewi SH. MH;

Untuk promotor yaitu Prof. Dr. Muhammad Akib, SH. M. Hum dan Ko-Promotor, Dr. Budiyono SH. MH.

Menurut Rita, dana desa merupakan representasi perhatian dan keseriusan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta
menanggulangi kemiskinan.

Pertanggungjawaban keuangan merupakan suatu dimensi penting dalam penggunaan keuangan termasuk dana desa yang bersumber dari APBN.

Maraknya penyimpangan dana desa yang ditangani dengan menggunakan sarana penal menggunakan instrument tindak pidana korupsi namun nilai kerugian negara lebih kecil dibanding biaya penanganannya sehingga
penegakan hukum tidak efektif dan efisien.

Penegakan hukum penyimpangan korupsi terhadap dana desa seharusnya tidak berfokus pada penghukuman badan koruptor, namun yang utama mengembalikan kerugian keuangan negara dan menyelamatkan aset
negara sehingga aset tersebut dapat digunakan modal pemerintah untuk
meningkatkan pembangunan nasional berkelanjutan demi kesejahteraan
masyarakat dalam mewujudkan supremasi hukum dengan mengupayakan pemenuhan rasa keadilan yang dapat memberikan kemanfaatan hukum kepada
masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *