MONEVONLINE.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan dana hingga Rp7,2 triliun untuk kebijakan bantuan kuota internet gratis hingga Desember mendatang.
Bantuan ini akan dialokasikan pada peserta didik maupun pendidik di Indonesia untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Dan kami telah mengalokasikan anggaran dan berjuang telah berhasil mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun untuk dana bantuan dari bulan September sampai Desember 2020,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam acara ‘Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Dana Internet Tahun 2020’ yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (25/9/2020).
Nadiem merinci 4 kelompok penerima bantuan kuota internet dari pemerintah. Pertama, peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD). Kedua peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ketiga tenaga pendidik pada PAUD maupun jenjang pendidikan dasar dan menengah. Terakhir, mahasiswa dan dosen. Kuota yang diberikan pun, lanjut Nadiem, berbeda-beda untuk setiap kelompok.
“Kuota tersebut untuk peserta didik PAUD sebesar 20 GB untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah yang terbesar (yaitu) ada 35 GB. Pendidik PAUD dan pendidikan dasar dan menengah diberikan 42 GB kemudian mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB,” sebutnya.
Kemudian, data internet terbagi menjadi dua, yakni kuota umum dan kuota belajar, yang memiliki fungsi masing-masing.
“Giga itu dibagi kuota umum yang bisa digunakan berbagai jenis aplikasi dan kuota belajar yang secara spesifik hanya diberikan untuk aplikasi dan aktivitas belajar. Dan durasi bantuan ini selama 4 bulan,” ujar Nadiem.
Untuk bisa menerima bantuan ini, para peserta didik maupun pendidik wajib terdaftar dalam aplikasi dapodik serta memiliki nomor ponsel aktif. Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen harus terdaftar dalam aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) serta berstatus aktif sebagai mahasiswa ataupun dosen.
“Kami memastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminimalisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk bisa mendapat bantuan kuota data internet,” ungkap Nadiem.
Nantinya, operator seluler akan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel yang telah diberikan. Selanjutnya, tiap satuan pendidikan di sekolah maupun universitas akan mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Terakhir, operator seluler pun akan melakukan pemuktahiran nomor ponsel dan kuota internet akan langsung dikirimkan kepada penerima. (dtc)