MONEVONLINE.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dalam rangka meringankan beban sekolah di masa pandemi Covid-19. Tujuannya agar sekolah bisa menggunakan dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
Penggunaan BOS Reguler telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Peraturan itu akan berakhir seiring dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Akan tetapi, Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa bisa jadi fleksibiltas pemakaian Dana BOS Reguler ini akan terus berlanjut meskipun status kedaruratan telah dicabut. “Ada kemungkinan kita akan terus melanjutkan ini, karena respon daripada kepala sekolah itu luar biasa,” ungkap dia dalam webinar Indonesia Belajar Dari Rumah: Daring Hingga Luring, Kamis (5/11), dilansir dari laman jawapos.com.
Hal ini direspons baik karena geografi Indonesia yang beragam. Kebutuhan antar daerah pun berbeda-beda. Alhasil, banyak pihak yang merasa sangat terbantu akan kebijakan itu.
“Jadi ini adalah keberagaman Indonesia, administrasi keuangan jadi sangat transformatif, bahwa di satu sekolah itu mungkin kebutuhannya adalah buku, pulsa, gawai, bahkan ada perahu untuk mengangkut anak-anaknya dari pulau sebelah,” tambahnya.
Selain itu, bantuan yang mendapat tanggapan baik adalah soal kuota internet gratis. Di mana banyak negara tertarik untuk mengadopsi hal tersebut. “Kita melihat kondisi PJJ kebutuhan kuota data meningkat, inovasi terbesar yang kita lakukan adalah memberikan bantuan pulsa, bahkan megara luar menganggap ini menarik, ini belum pernah terjadi di Indonesia dan negara luar, mungkin kita bisa menjadi pionir di bidang ini,” pungkasnya.(jp)