MONEVONLINE.COM, Jakarta – Carut marut Penerimaan Peserta Didik (PPDB) zonasi DKI Jakarta belum menemui solusi. Aduan terkait masalah usia ini dibawa orangtua murid ke DPR RI, Senayan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyebut sejumlah orang tua didampingi Komnas Perlindungan Anak mengadu ke DPR Selasa (30/6) kemarin. Komisi X DPR pun memutuskan menerima para orang tua yang mengadu dan menggelar forum RDPU.
“Kita terima di ruang paripurna, ada sekitar 20 yang datang dan mereka menyampaikan data bahwa PPDB di DKI itu menggunakan sebuah pendekatan yang berbeda dengan provinsi lain. Pendekatannya itu dia tidak menggunakan jarak, meter, tetapi menggunakan usia terlebih dahulu baru kelurahan,” kata Dede Yusuf, Rabu (1/7/2020).
Dede Yusuf menyebutkan anak-anak yang jarak rumahnya ke sekolah yang didaftarkan terdepak dengan peserta yang usianya lebih tua. Dede Yusuf menyebut para orang tua yang mengadu juga menyatakan menolak penambahan kuota zonasi.
“Data-data ini dipaparkan dan termasuk Komnas Anak kemarin ya, Bang Arist Merdeka Sirait, mereka menyampaikan mereka menolak kalau ada penambahan kuota padahal mestinya memang kita ini kan penginnya outputnya terjadi sebuah penerimaan buat anak-anak. Tetapi karena bicaranya dari sisi legalitas, memang kalau secara legalitas DKI menyalahi Permendikbud karena di provinsi lain semua melaksanakannya dengan sistem meter itu tidak ada masalah,” ucap Dede Yusuf.
Dede Yusuf menyebut seorang calon siswi pun mengadu ke DPR soal proses belajar yang dijalaninya untuk diterima di sekolah favorit. Calon siswi itu harus menanggung kecewa karena kalah dengan calon yang usianya lebih senior.
“Dia menyampaikan bagaimana dia proses sudah bimbel, sudah belajar, karena hanya perbedaan 2 bulan dia kalah. Sementara yang usia masuk ini jarak antara sekolah dan rumah sendiri lebih jauh,” katanya. (dtc)