MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Kembalinya Kota Bandarlampung masuk ke zona merah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandarlampung melakukan pembahasan pada Rapat PPKM Mikro, Selasa (6/7) sore.
Hasilnya, Forkopimda menentapkan kebijakan baru sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 per tanggal 5 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa 6 Juli 2021.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, terkhususnya terhadap warganya yang terdampak akibat kebijakan tersebut.
“Permohonan maaf sebelumnya atas nama Pemerintah Kota Bandarlampung. Kepada seluruh warga Masyarakat, Pelaku Usaha dan Pekerja Serta seluruh pihak yang terganggu dengan ada nya PPKM ini,” kata Eva, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7) malam.
“Maka dengan Segala Pertimbangan Bunda bersama Fokorpimda Kota Bandarlampung (Pak Kapolres – Pak Dandim – Pak Kajari – Pak Ketua PN – Tim Satgas Covid KBL) telah merumuskan ketetapan PPKM Mikro Tingkat Kota Bandarlampung,” jelasnya.
Oleh karena itu, bersama ini Wali Kota Eva beserta Fokorpimda mengharapkan kepada seluruh warga Kota Bandarlampung dan seluruh pihak untuk bahu membahu menuju Bandarlampung keluar dari Zona Merah. (*)