MONEV0NLINE.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru honorer mulai disalurkan. Mereka akan mendapatkan Rp1,8 juta yang diberikan sebanyak satu kali.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengungkapkan bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri.
“Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar dikutip dari keterangannya, Selasa 24 November 2020.
Lebih lanjut KAhar menjelaskan, BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi. Dengan sasaran PTK berstatus nonPNS seperti, dosen, guru, dan guru yang bertugas sebagai kepala sekolah.
Kemudian, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.
Dia mencatat, total sasaran BSU guru honorer ini sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” terang dia.(viv)