Bawaslu Lampung Benarkan Teguran Mendagri Atas Dugaan ASN Tidak Netral di Pilkada 2020, Ini Wilayahnya

Netralitas ASN Pilkada 2020
Ilustrasi Netralitas ASN Pilkada 2020

Monevonline.com, Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung membenarkan adanya teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dugaan pelanggaran netralitas Apratur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Diketahui, pada Oktober 2020 lalu, terdapat 26 ASN di Lampung yang diduga tidak netral dan direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN).

Dikatakan Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, Minggu (1/11), dari ke 26 ASN yang dikirim ke KASN ada 24 kasus yang telah ditindaklanjuti dan telah dikirimkan ke masing-masing insntansi tempat ASN tersebut berasal.

Lanjut Khoir, rekomendasi dari KASN tersebut telah diberikan ke instansi ASN bernaung. “Sanksinya ada etik dan ada moral,” jelas Khoir.

Diungkapkan Khoir, ada 4 wilayah yang melakukan pelanggaran netralitas ASN. Antaranya, Way Kanan, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Pesisir Barat.

Khoir mendorong agar Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk tidak takut dalam memproses ASN yang diduga bersikap tidak netral pada helat demokrasi di 2020 ini.

Sebab, kata Khoir, ASN bukan sebatas PNS semata. Tetapi mereka juga yang terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), serta tenaga honorer.

“Jadi termasuk honorer ditindak, memang tidak dijelaskan sebagai ASN di UU No 5 Tahun 2014,” kata dia.

Hanya saja, dijelaskan Khoir, dalam PP No 48 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, penghasilan tenaga honorer ini berasal dari anggaran pemerintah, APBD atau APBN.

Maka dari itu, Khoir meminta kepada seluruh Bawaslu yang ada di Kabupaten/Kota terselenggaranya Pilkada untuk jeli dalam melihat potensi kecurangan.

Sehingga bisa lebih antisipasi dan bisa melakukan secepat mungkin penindakan dugaan netralitas ASN, termasuk kepada tenaga honorer pemerintah.

Apalagi, kata dia untuk honorer akan lebih mudah dalam hal penindakannya, karena rekomendasi tidak di KASN, melainkan di pemda, intansi berwenang.

KASN menurut Khoir, telah memberikan rekomendasi sanksi sesuai jenis pelanggarannya. “Di Bandar Lampung juga ada, tindak lanjut dari Bawaslu, sekarang ini masih menunggu balasan dari KASN,” kata dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *