Monevonline.com, Pesawaran – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 diruang rapat Bupati Pesawaran, Senin (24/03). Penandatanganan ini dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran tugas pengawasan dalam PSU yang akan digelar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menyampaikan bahwa penandatanganan NPHD ini merupakan langkah penting dalam memastikan Bawaslu memiliki dukungan anggaran yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan demokratis.
.
Anggota Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar, turut menegaskan pentingnya sinergi antara Bawaslu dan pemerintah daerah dalam memastikan PSU berjalan sesuai regulasi.
.
“Kami mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah dalam penandatanganan NPHD ini. Pengawasan yang optimal akan sangat bergantung pada kesiapan sumber daya, baik manusia maupun anggaran,” ujar pria yang biasa disapa Qohar.
.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah potensi pelanggaran selama PSU berlangsung. Menurutnya, peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga menjadi faktor penting dalam menjaga integritas pemilihan ulang.
.
“PSU Pilkada Pesawaran harus dilaksanakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang diseluruh TPS. Bawaslu Pesawaran pun telah menyiapkan strategi pengawasan ketat untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
.
Turut hadir dalam acara ini Bupati Pesawaran, Dandim 0412 Lamsel, Kapolres Pesawaran, Ketua Bawaslu Pesawaran, Anggota KPU Lampung, Kesbangpol Pesawaran, Sekretaris Daerah Pesawaran, Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Pesawaran, serta Ketua dan Anggota KPU Pesawaran. (**)