Monevonline.Com, Lampung – Puluhan masyarakat Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur (Lamtim) mewakili warga 7 Desa penggarap lahan eks register 38 gunung Balak, pada Kamis (23/11), datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamtim dengan maksud mempertanyakan terbitnya sertifikat atas lahan garapan di wilayah desa Wana, Kecamatan Melinting Kabupaten setempat. (24/11/2023).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi SH mengatakan kedatangan masyarakat mempertanyakan adanya penerbitan sertifikat secara tiba tiba dan sepihak pada lahan yang digarap oleh masyarakat Sripendowo.
Menurut Indra, warga yang mengarap lahan sejak turun temurun dari tahun 1980’an itu ditawari untuk membeli sertifikat lahan yang diterbitkan pada tahun 2021 oleh BPN Lamtim.
” Sejumlah oknum mendatangi masyarakat, dan menawarkan, sertifikat atas lahan yang selama bertahun tahun sudah digarap oleh mereka” kata Suma Indra.
Suma Indra mengungkap ada 400 hektar lebih lahan yang di garap oleh warga di 7 desa.
Atas penerbitan sertifikat tersebut, LBH Bandar Lampung bersama masyarakat meminta BPN menindaklanjutinya.
“Kami berharap persoalan ini secepatnya ditindak lanjuti oleh pemerintah, karena kami mengkhawatirkan akan timbul konflik horizontal apabila hal ini berlarut larut” ungkapnya
Suma Indra mengatakan selain pengaduan ke BPN Lamtim pihaknya juga akan melaporkan persoalan tersebut ke Kanwil BPN dan Kementerian ATR/BPN.
menurutnya penerbitan sejumlah sertifikat tersebut diduga tidak melalui prosedur yang benar.
Kasei Survei dan Pemetaan BPN Lamtim, Ferdinand mengatakan telah menerima perwakilan dari masyarakat dan kuasa hukumnya dari LBH Bandar Lampung, terkait pengaduan adanya penerbitan sertifikat pada lahan garapan warga 7 desa.terkait hal itu Ferdinand meminta kepada masyarakat untuk membuat laporan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami mempersilahkan masyarakat bersurat ke BPN atas pengaduannya dengan melampirkan koordinat lokasi yang mereka anggap bersengketa” Kata Ferdinand.
Menurut Ferdinand, hari ini masyarakat sudah menyampaikan pengadu secara lisan dan membawa beberapa bukti sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2021.
Menurut Ferdinand, terkait asli tidaknya sertifikat itu, dirinya belum bisa memastikan dan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk memferivikasinya.
” Saat ini kami belum bisa memastikannya, kami harus berkoordinasi dengan unsur yang ada. Tapi yang jelas untuk menentukan asli atau tidaknya sertifikat tersebut kami pastikan bisa” tutupnya. (Jaya)