Monevonline.com, Lampung Selatan – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PP&PA),Kabupaten Lampung Selatan Mengadakan Pelatihan Kader perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dan Konvensi Hak Anak (PATBM & KHA) bertempat di Aula Dinas Kesehatan (DINKES).Senin,29 Agustus 2022.
Acara pelatihan Kader ini dibuka langsung oleh Kadis PP&PA Bpk Anasrullah S,Sos MM,,didamping Sekdin Bpk Irmanto, Kabid Ibu Sapta Ningsih, Kabid Bpk Devi Arminanto,dan Sebagai fasilitator dan sekaligus Direktur Lembaga Pemerhati Anak Propinsi Lampung,Bpk TOMI FISLER.
Kegiatan PPATM & KHA ini hadiri dua Kecamatan yaitu kecamatan tanjung bintang dan Palas,adapun seluruh peserta berjumlah 60 orang peserta ,terdiri dari kasi sosial dari masing- masing kecamatanjuga seluruh kader PATBM & KHA desa di dua kecamatan,ada juga dari pondok pesantren,pengurus masjid,ketua pengajian dari dua kecamatan,petugas perpustakaan kecamatan,dan rekan media masa.
Adapun kegitan ini didanai atau bersumber dana dari APBD Dinas PP&PA 2022.
Maksud dan tujuan diadakan pelatihan ini adalah mengacu pada dasar hukum untuk perlindungan anak berbasis masyarakat ,UU no 35 tahun 2014 ,tentang perlindungan anak dimana itu adalah perubahan asat sebelumnya yaitu UU no 23 tahun 2022.ini ada pada pasal 21,23 dan 72,tentang perlindungan anak.
Ucap pak Kadis,Adapun maksud dan tujuan bapak,ibu dan seluruh kader di dua kecamatan ini dihadirkan,adalah berupaya untuk mencegah dan merespon secara cepat,juga menanggapi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak ,khususnya ditingkat masyarakat kita.
Perlu diketahui juga kasus kekerasan yang ditangani oleh dinas PP&PA sampai dengan hari ini,ada 55 kasus yang terjadibdi Kabupaten lampung selatan,meliputi kekerasan seksual,terjadi pada anak dan perempuan.
Ini ada dua kasus,yaitu kekerasan secara pesetubuhan dan kekerasan pelecehan seksual.
dan ada juga kekerasan non fisik,yaitu kekerasan Mental,kekerasan Traffvicing(perdagangan anak) dan eksploitasi anak.ini bayak terjadi di masyarakat kita di kabupaten lampung selatan.
Secara umum ada 4 Hak anak yaitu.
-Hak untuk kelangsungan hidup
-Hak untuk tumbuh kembang
-Hak atas perlindungan
-Hak untuk berpartisipasi
Harapannya dengan adanya pelatihan ini diharapakan bisa menekan ataupun tidak ada lagi kekerasan yang terjadi yang menimpa anak -anak dan perempuan,ucap Ibu kabid dan sekaligus ketua pelaksana kegiatan..
Dan nanti hasil dari pelatihan para kader ini bisa disosialisasikan ke masyarakat melalui desa-desa..pungkasnya (zln )