MONEVONLINE.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan memberikan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer di Tanah Air. Bantuan yang diberikan senilai Rp1.800.000.
“Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan luar biasa dari Kemenkeu kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar 1,8 juta rupiah yang akan diberikan 1 kali. Jadi sekaligus kita memberikannya,” jelas Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020), dilansir dari laman detiknews.com.
Nadiem menjelaskan bantuan tersebut akan diterima oleh semua tenaga kependidikan honorer dengan sasaran penerima sekitar 2 juta guru honorer. Mulai dari guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.
“Jadi siapa aja itu, dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap, dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi. Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya. Total sasaran kita sedikit lebih dari 2 juta orang ya,” jelasnya.
Nadiem mengungkapkan subsidi upah bagi guru honorer tersebut akan mendapat anggaran senilai Rp 3,6 triliun. Ia pun mengapresiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi X DPR yang mendukung adanya bantuan upah tersebut. “Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun,” ujarnya.
Nadiem kemudian menjelaskan sejumlah persyaratan. Pertama, para guru honorer harus berstatus WNI serta tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Harus WNI tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar. Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020, karena itu jumlahnya malah boleh dibilang sama ya, jumlah bantuan sosial tunainya,” ungkap Nadiem.
Lebih lanjut, calon penerima bantuan upah harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta. Persyaratan ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan pemerintah yang akan diterima guru honorer.
“Jadi kita tak mau tumpang tindih dengan bantuan-bantuan bansos dari Kemnaker ataupun juga yang semi bansos dari Pra-Kerja. Dan kriteria terkahir mereka memiliki penghasilan di bawah 5 juta rupiah per bulan,” sambung Nadiem. (dtk)