Monevonline.com, Kasus dugaan Bullying berupa kekerasan yang dialami oleh mahasiswa baru (Maba) Universitas Pakuan Bogor (“UNPAK Bogor”) terus bergulir.
Korban, AR (18) mendapat perundungan saat masa orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek). Perundungan kepada AR berupa kekerasan baik verbal dan non-verbal (fisik) yang diduga dilakukan oleh para seniornya di kampus.
AR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) Polresta Bogor Kota dengan Laporan Nomor:
STTLP/B/624/IX/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 16 September 2023 (“Laporan Polisi”).
Setelah melakukan laporan Polisi, AR yang didampingi oleh kuasa hukumnya Subadria Nuka, Triyogo Waluyo, Riyan Ismawan, dan M. Yunus Ferdiansyah mendatangi Polresta Bogor Kota, pada Kamis 9 September 2023 untuk mengkonfirmasi kepada tim penyelidik perihal perkembangan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan dan/atau penganiayaan yang terjadi terhadap AR (Korban).
“Kami datang ke Polresta Bogor Kota agar proses ini dapat berjalan baik dan kiranya bisa menjadi atensi bapak Kapolresta Bogor Kota, dengan harapan agar tidak ada lagi tindakan kekerasan dan/atau penganiayaan terhadap mahasiswa baru di lingkungan kampus. Menurut kami, kampus merupakan tempat yang melahirkan civitas akademik dan kaum intelektual, sehingga jangan sampai tindakan segelintir terduga para pelaku menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan di Indonesia,” tegas Subadria Nuka, Minggu 1 Oktober 2023.
Kuasa hukum lainnya, Rian Ismawan juga mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi yang positif dari tim penyelidik Polresta Bogor Kota atas laporan Polisi yang berjalan saat ini terkait dugaan tindak pidana kekerasan dan/atau penganiayaan yang dilakukan oleh terduga para pelaku yakni para senior dari AR (Korban) di UNPAK Bogor.
“Proses hukumnya telah mencapai babak baru yakni proses pemanggilan para saksi-saksi fakta guna mendapatkan keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut, serta harapan kami agar kedepannya terduga para pelaku bisa diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar kuasa hukum AR, Riyan Ismawan.
Untuk surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kuasa hukum AR akan menyampaikan pada Jumat 13, Oktober 2023 guna memohon perlindungan hukum terhadap AR yang mengaku takut dan mengalami trauma.
“Korban sangat takut apabila tindakan Bullying terhadap dirinya terulang kembali didalam ataupun diluar kampus,” kata Subadria Nuka, Kuasa Hukum korban.
(Alfa)