MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung Herman HN meminta agar kewenangan pengelolaan SMA/SMK dapat dikembalikan lagi ke pemerintah daerah/kota.
Hal itu disampaikan Walikota saat menerima kunjungan kerja (Kunker) atau reses anggota DPD RI Bustami Zainudin di Ruang Rapat Walikota Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).
Kata Herman HN, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyiratkan bahwa kewenangan tersebut ada pada pemerintah provinsi.
“Semua undang-undang yang diatur oleh pusat itu inginnya menguntungkan kita semua. Tapi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 ini mestinya dapat direvisi,” katanya.
Walikota berharap para senator dapat menyampaikan aspirasi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Khususnya dalam pengelolaan SMK dan SMK.
“Jadi, saya minta tolong ke bapak-bapak selaku anggota DPD untuk dibantu agar pengelolaan SMA/SMK dikembalikan lagi ke pemerintah daerah/kota. Sebab, yang tahu kondisi daerah/kota itu ya kami. Kalau tidak maka bisa carut marut nantinya,” sambungnya.
Herman juga meminta pemerintah pusat agar melibatkan pemerintah daerah dalam menyusun undang-undang.
“Saya sering cerewet di tingkat nasional itu, kalau membuat undang-undang ya libatkan pemerintah daerah, bukan buat undang-undang dari mejanya saja,” kata Herman HN.
Tidak hanya kewenangan mengelola SMA/SMK, UU No 23/2014 juga mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola gunung, hutan, dan sempadan pantai.
“Masalah gunung (ditambang) pemerintah provinsi mengizinkan, enggak tanggung jawab, dia enggak bisa mengawasi, tidak ada orangnya di kab/kota. Bahkan laut, kita punya tanahnya doang. Sejengkal laut itu sudah (kewenangan) provinsi,” jelasnya.
Menyikapi keinginan Pemkot Bandarlampung, Wakil Ketua komite 2 DPD RI, Hi. Bustami Zainudin berjanji akan mendorong revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut.
“Pak wali tahu betul bahwa salah satu tugas DPD RI itu adalah menyampaikan aspirasi perwakilan daerah. Kaitan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 itu terkait kewenangan,” kata Bustami.
“Yang maksudnya menghadirkan negara lebih cepat malah enggak efisien, ia menilai banyak kewenangan yang tadinya ada di pemerintah kab/kota ditarik ke provinsi dan akhirnya rentan kendali,” ujar Bustami.
“Kita nggak ingin adanya tadinya undang-undang diotonomikan kepada tingkat 2 Kabupaten/Kota sekarang ditarik lagi ke pusat. Nggak mungkin lah, terus apa gunanya reformasi,”ucapnya.
Menurutnya, banyak hal yang memang kewenangan-kewenangan yang tadinya ada di kabupaten/kota itu ditarik ke provinsi dan akhirnya rentang kendali. (ifan)