Monevonline.com, Bandar Lampung – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan rayuan, lelucon, hingga siulan bernuansa sensual merupakan bentuk pelecehan seksual.
Tatapan seseorang dengan nuansa seksual sehingga membuat orang tidak nyaman juga bentuk pelecehan. Hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.
Menaggapi hal tersebut, Ketua PCNU Kota Bandar Lampung, Ichwan Adji Wibowo menyatakan mendukung peraturan menteri tersebut. Pasalnya dibuat untuk kemaslahatan umat khususnya untuk menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
“Tujuannya itukan untuk memuliakan manusia, jadi kemanusiaan menjadi bagian yang substansial dalam fikih Islam, maka aturan tersebut harus didukung sebagai upaya untuk menghindari kasus kekerasan seksual,” kata Ichwan Adji Wibowo, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya, NU sangat mengecam keras tindak kekerasan seksual dan perundungan yang ada di lingkungan sekolah, maka dengan adanya aturan pemerintah tersebut bisa meminimalisir kasus.
“Satuan pendidikan inikan tempat bagi anak untuk mencari ilmu dengan gembira, jadi upaya perundungan harus dicegah, jangan sampai anak tertekan psikologisnya,” jelasnya. (Vian*)