MONEVONLINE.OM, BANDARLAMPUNG – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diminta tidak memasang jaringan listrik di bangunan atau rumah warga yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Permintaan itu diungkapkan oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Pasalnya, ditenggarai saat ini masih banyak bangunan liar yang berdiri di atas lahan pemerintah atau kawasan sempadan pantai yang tidak memiliki IMB.
“Saya minta keseriusan PLN. Jangan main pasang listrik jika tidak memiliki IMB. Meskipun kadang instalatir yang bermain,” kata Nanang, saat mengadakan pertemuan dengan Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang Karang, Zamzami di ruang kerjanya, Rabu (23/6).
Nanang menjelaskan saat ini pihaknya tengah melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah, pemanfaatan ruang wilayah, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Untuk itu, ia meminta PLN agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait program rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pemkab Lampung Selatan.
“Selama ini tidak ada koordinasi. Dengan silaturahmi ini PLN jangan ada lagi pasang listrik tanpa IMB. Bukan hanya PLN saja yang bisa memutus listrik jika pelanggan tidak membayar. Pemerintah daerah juga punya hak kalau tidak punya IMB,” kata Nanang.
Menanggapi pernyataan Bupati tersebut, Manajer PT PLN UP3 Tanjungkarang, Zamzani, menyatakan siap mendukung misi pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Intinya tadi pak bupati menginginkan masyarakat yang akan pasang jaringan listrik harus memiliki izin IMB. Kami siap mensupport ini,” ujar Zamzami.
Ia menjelaskan, PT PLN saat ini memang memiliki layanan online yang lebih efektif dan cepat untuk memudahkan pelanggan yang ingin memasang listrik baru. Meski demikian, data warga yang ingin pasang baru harus disetujui terlebih dahulu. (*)