Daerah  

Proyek Break Water Lamsel Diduga Gunakan Batu Ilegal, PT BRP Berkilah

Monevonline.com, Lampung Selatan – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Rebublim Indonesia (RI) nampaknya perlu mengevaluasi proyek pembangunan Water Break di Pantai Pesisir Kecamatan Kalianda – Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Pasalnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, proyek water break tersebut menggunakan batu hasil galian C yang diduga tidak memiliki izin (ilegal).

Diketahui, berdasarkan papan proyek yang terpasang dilokasi pembangunan, nama proyek tersebut adalah pembangunan Pengamanan Kalianda Pantai Sukaraja Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun sumber dana berasal dari SBSN Tahun Anggaran 2021 dengan nomor kontrak 01.PKS Am.SNVT.PJSAMS.SP.III2021 senilai Rp67.786.021.602.00.
Sedangkan waktu pelaksanaan pembangunan yakni 330 hari kalender, dengan Konsultan Super Visi PT ALLES KLAR PRMA (KSO) PT BINA BUANA RAYA dan Kontraktor yakni PT Basuki Rahmatan Putra (BRP).

Dari hasil penelusuran, kegiatan pembangunan itu disuplai material batu dari 4 suplier atau disebut Subkon. Empat Subkon itu melakukan eksplorasi galian C yang berada di beberapa desa di Kalianda dan Rajabasa.

“Nama perusahaannya subkon-nya belum jelas. Tapi semuanya ada 4 subkon. Kecamatan Rajabasa, 2 titik penambangan di Desa Banding, 1 titik di Desa Sukaraja dan 1 titik di Desa Maja Kecamatan Kalianda,” terang seorang sumber LR, Minggu 21 Maret 2021 lalu.

Sumber ini berkeyakinan, dari 4 subkon tadi hanya 1 yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yakni lokasi tambang di Desa Waymuli. Sedangkan 3 subkon lainnya, lahan galian C tersebut, sebenarnya milik warga yang berpotensi miliki cadangan tambang batu.

“Kalau lahan tambang milik warga, namun oleh subkon semacam di kontrak untuk diambil bahan tambang batu. Sedangkan lokasi tambang batu di Desa Waymuli, setahu saya memang berizin. Awalnya milik mantan bupati kemudian dijual ke mantan salah satu ketua partai di Lampung Selatan ini,” beber dia.

Sementara, saat dikonfirmasi monevonline.com, penanggung jawab lapangan PT BPR, Tambunan berkilah. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Tambunan mengaku bahwa persoalan izin galian batu bukan merupakan urusan dia.

“Untuk masalah galian, saya rasa langsung kesupkon aja atau tempat galian. Matrial batu kita terima di tempat. Masalah izin sudah urusan kantor pusat dengan subkon. Jadi masalah izin bukan kesaya,” kilahnya. (Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *