Kota  

Ricuh Demo, 48 Mahasiswa di Tangkap Mintai Keterangan

Sumaindra Jarwadi mengatakan LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan terkait dengan kekerasan dan brutalitas aparat.

Monevonline.com, Bandar Lampung — Aksi cabut UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung berakhir ricuh pada Kamis (30/3). Hal ini membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan terkait tindakan kekerasan yang terjadi dalam aksi tersebut.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan terkait dengan kekerasan dan brutalitas aparat terkait dengan pelaksanaan kebebasan berkespresi dan berpendapat di Provinsi Lampung.

Menurutnya, ada sekitar 48 massa aksi yang terdiri dari mahasiswa ditangkap dan digelandang ke Polres Bandar Lampung. Hingga saat ini LBH Bandar Lampung juga masih melakukan pendampingan terhadap massa aksi yang diamankan tersebut.

Sampai saat ini massa aksi masih di periksa dan dimintai keterangan dengan penyidik. 20an massa aksi yang sudah dimintain keterangan,” kata Sumaindra Jarwadi, Jumat (31/3).

Berdasarkan data yang dihimpun, kericuhan terjadi saat massa aksi berupaya untuk melakukan upaya negosiasi, namun tidak memperoleh kesepatakan. Massa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil terus menggelar orasi di depan gerbang Gedung DPRD Lampung hingga sore.

Sekitar pukul 15.30 WIB, massa aksi dipukul mundur dengan menggunakan water canon dan sempat menembakan gas air mata kearah masa aksi oleh pihak aparat yang mengakibatkan kericuhan. Ada sekitar 48 massa aksi yang terdiri dari mahasiswa ditangkap dan digelandang ke Polres Bandar Lampung.  (Vian*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *