Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara meminta PJ Gubernur segera melakukan langkah penertiban pajak alat berat. Pasalnya masih banyak perusahaan yang tidak mau membayar pajak. (25/12/2024/)
“Bapenda Provinsi Lampung menjelaskan, saat ini pihaknya telah mendata ada 51 perusahaan pemilik alat berat”, saat ini katanya, PAD dari pajak alat berat di Provinsi Lampung masih Nol. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah provinsi jaga ragu untuk bertindak tegas bagi perusahaan pemilik alat berat yang nakal, ungkapnya.
“Jangan sampai misalnya ojek online penghasilan tidak seberapa dikenakan pajak, tetapi perusahaan menggunakan alat berat tidak dikenakan, tentu ini tidak adil dan merugikan Provinsi Lampung”, ujarnya.
Sebagai informasi Naldi mengatakan, pemprov mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2% terhitung sejak 5 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam UU HKPD. Pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan sebesar harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya, Ungkapnya.
Naldi juga mengatakan, selama ini tidak bisa dipungkiri kendaraan alat berat hanya digunakan saat pembelian dan setelah pembelian tidak ada lagi dikenakan pajak. Padahal banyak kendaraan berat yang digunakan berpotensi merusak infrastruktur, jelasnya.
“Pencapaian pendapatan asli daerah yang kurang maksimal harus dikejar oleh Pemprov Lampung, salah satunya dengan menarik pajak alat berat yang dimiliki oleh perusahan–perusahaan besar di Lampung”. Diketahui, saat ini Provinsi Lampung termasuk salah satu daerah berkembang, dengan banyaknya pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah daerah dan provinsi, ungkap Naldi.
PJ Gubernur Lampung diminta bersikap tegas terhadap pengusaha yang tidak membayar pajak alat berat. Bahkan bila perlu melarang alat berat beroprasi dan masuk ke Lampung. Pernyataan itu dilontarkan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung , Naldi Rinara . Pemerintah Provinsi mesti tegas terhadap perusahaan yang tidak mau membayar pajak alat berat, ungkapnya.
“Diberitakan sebelumnya, Pengusaha di Lampung selaku pemilik alat berat rata-rata tidak mau menunaikan kewajibannya serta melalaikan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”,tutupnya.